KASUS KRIMINAL KOTA BATAM

 

KASUS KRIMINAL DI KOTA BATAM

 

ARTIKEL BAHASA INDONESIA

 

 

Artikel Ini Disusun Sebagai Salah Satu Persyaratan Untuk

Melengkapi nilai semester 6

 

 

 

Hasil gambar untuk logo ykb batam

 

 

OLEH  

MUHAMMAD FAJAR ADITYAWARMAN

192014628/0044393147

   

 

 

 

 

KOMPETENSI KEAHLIAN MULTIMEDIA

PROGRAM KEAHLIAN TEKNIK KOMPUTER DAN INFORMATIKA

BIDANG KEAHLIAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN

(SMK) KARTINI BATAM

April, 2022


KASUS KRIMINAL DI KOTA BATAM

 

 

ARTIKEL BAHASA INDONESIA

 

 

Artikel Ini Disusun Sebagai Salah Satu Persyaratan Untuk

Melengkapi nilai semester 6

 

 

 

mm

 

 

 

OLEH  

MUHAMMAD FAJAR ADITYAWARMAN

192014628/0044393147

 

   

 

 

 

KOMPETENSI KEAHLIAN MULTIMEDIA

PROGRAM KEAHLIAN TEKNIK KOMPUTER DAN INFORMATIKA

BIDANG KEAHLIAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN

(SMK) KARTINI BATAM

Juni, 2021

                                                                 


https://www.batamtimes.co/wp-content/uploads/2022/01/Screenshot_2022-01-21-11-27-49-368_com.facebook.katana-696x412.jpg

 

Di Kota Batam Dua orang tersangka Inisial S dan A yang merupakan jaringan dalam pengiriman PMI ke Malaysia dari Kabupaten Karimun, berhasil ditangkap dan ditahan oleh Ditpolairud Polda Kepri. Sementara, 22 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI ilegal gagal dikirim ke Malaysia.

 

Hal tersebut disampaikan oleh Kasubditgakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Nanang Indra Bakti SH SIK didampingi Kepala UPT BP2MI Kepri Mangiring Sinaga dan PS Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia Ul Hak SH saat konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda Kepri,

 

Kasubditgakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Nanang Indra Bakti SH SIK menjelaskan, Kasi Binmas Air Satrolda Polda Kepri beserta Crew Kapal Patroli Polisi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia secara ilegal

 

Terdapat 11 orang perempuan Pekerja Migran Indonesia yang akan diberangkatkan tanpa dilengkapi dokumen resmi, di satu rumah kosong di Pulau Juda, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun Provinsi Kepri.

 

Selanjutnya, dari hasil informasi tim melakukan pemeriksaan terhadap satu rumah milik tersangka inisial I di Pulau Pasai Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun yang diduga sebagai tempat penampungan Pekerja Migran Indonesia. Di rumah tersebut tim tidak menemukan PMI, dikarenakan telah melarikan diri sebelum tim datang.

 

Namun dari rumah tersebut Tim menemukan 1 (satu) unit speedboat yang berada juga tidak jauh dari rumah tersangka inisial R yang diduga digunakan untuk mengangkut PMI ke negara Malaysia.

 

Terhadap 11 orang Pekerja Migran Indonesia, 1 (satu) unit Speedboat Tersangla di bawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

mendapatkan informasi bahwa PMI yang berasal dari rumah penampungan milik tersangka inisial R, telah berangkat dari Pulau Pasai, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun menuju Batam, dengan menumpang speed boat pancung. Kemudian tim berhasil mengamankan 4 orang PMI di pelabuhan Sagulung, Batam.

 

tim berhasil mengamankan tersangka di Dusun Sulit Desa Rawajaya, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, dan juga berhasil mengamankan 7 orang PMI di Kampung Judah Desa Keban, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, yang diduga melarikan diri pada saat tim melakukan pemeriksaan di rumah penampungan tersangka.

 

“Sebanyak 22 Pekerja Migran Indonesia yang akan diberangkatkan tanpa dilengkapi dokumen resmi berhasil diselamatkan oleh Ditpolairud Polda Kepri. Terdiri dari 11 orang perempuan dan 11 orang Laki-laki,”

 

Bersamaan dengan diamankannya tersangka ini merupakan sebuah keberhasilan dan keseriusan dari Polda Kepri melalui Ditpolairud Polda Kepri dalam mengungkap jaringan pengiriman PMI ilegal. Barang bukti yang diamankan adalah 1 unit handphone merek Samsung warna putih, 1 handphone merek Nokia dan 1 unit speed boat.

 

Komentar