KASUS KRIMINAL KOTA BATAM
KASUS KRIMINAL DI KOTA BATAM
ARTIKEL
BAHASA INDONESIA
Artikel
Ini Disusun Sebagai Salah Satu Persyaratan Untuk
Melengkapi nilai semester 6

OLEH
MUHAMMAD FAJAR
ADITYAWARMAN
192014628/0044393147
KOMPETENSI KEAHLIAN MULTIMEDIA
PROGRAM KEAHLIAN TEKNIK
KOMPUTER DAN INFORMATIKA
BIDANG KEAHLIAN TEKNOLOGI
INFORMASI DAN KOMUNIKASI
SEKOLAH MENENGAH
KEJURUAN
(SMK) KARTINI BATAM
April, 2022
KASUS KRIMINAL DI KOTA BATAM
ARTIKEL
BAHASA INDONESIA
Artikel
Ini Disusun Sebagai Salah Satu Persyaratan Untuk
Melengkapi nilai semester 6

OLEH
MUHAMMAD FAJAR
ADITYAWARMAN
192014628/0044393147
KOMPETENSI KEAHLIAN MULTIMEDIA
PROGRAM KEAHLIAN TEKNIK
KOMPUTER DAN INFORMATIKA
BIDANG KEAHLIAN TEKNOLOGI
INFORMASI DAN KOMUNIKASI
SEKOLAH MENENGAH
KEJURUAN
(SMK) KARTINI BATAM
Juni, 2021

Di Kota
Batam Dua orang tersangka Inisial S dan A yang merupakan jaringan dalam
pengiriman PMI ke Malaysia dari Kabupaten Karimun, berhasil ditangkap dan
ditahan oleh Ditpolairud Polda Kepri. Sementara, 22 orang Pekerja Migran
Indonesia (PMI) atau TKI ilegal gagal dikirim ke Malaysia.
Hal
tersebut disampaikan oleh Kasubditgakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Nanang
Indra Bakti SH SIK didampingi Kepala UPT BP2MI Kepri Mangiring Sinaga dan PS
Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia Ul Hak SH saat konferensi
pers di Mako Ditpolairud Polda Kepri,
Kasubditgakkum
Ditpolairud Polda Kepri AKBP Nanang Indra Bakti SH SIK menjelaskan, Kasi Binmas
Air Satrolda Polda Kepri beserta Crew Kapal Patroli Polisi berhasil
menggagalkan upaya penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia
secara ilegal
Terdapat
11 orang perempuan Pekerja Migran Indonesia yang akan diberangkatkan tanpa
dilengkapi dokumen resmi, di satu rumah kosong di Pulau Juda, Kecamatan Moro,
Kabupaten Karimun Provinsi Kepri.
Selanjutnya,
dari hasil informasi tim melakukan pemeriksaan terhadap satu rumah milik
tersangka inisial I di Pulau Pasai Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun yang
diduga sebagai tempat penampungan Pekerja Migran Indonesia. Di rumah tersebut
tim tidak menemukan PMI, dikarenakan telah melarikan diri sebelum tim datang.
Namun
dari rumah tersebut Tim menemukan 1 (satu) unit speedboat yang berada juga
tidak jauh dari rumah tersangka inisial R yang diduga digunakan untuk
mengangkut PMI ke negara Malaysia.
Terhadap
11 orang Pekerja Migran Indonesia, 1 (satu) unit Speedboat Tersangla di bawa ke
Mako Ditpolairud Polda Kepri guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
mendapatkan
informasi bahwa PMI yang berasal dari rumah penampungan milik tersangka inisial
R, telah berangkat dari Pulau Pasai, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun menuju
Batam, dengan menumpang speed boat pancung. Kemudian tim berhasil mengamankan 4
orang PMI di pelabuhan Sagulung, Batam.
tim
berhasil mengamankan tersangka di Dusun Sulit Desa Rawajaya, Kecamatan Moro,
Kabupaten Karimun, dan juga berhasil mengamankan 7 orang PMI di Kampung Judah
Desa Keban, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, yang diduga melarikan diri pada
saat tim melakukan pemeriksaan di rumah penampungan tersangka.
“Sebanyak
22 Pekerja Migran Indonesia yang akan diberangkatkan tanpa dilengkapi dokumen
resmi berhasil diselamatkan oleh Ditpolairud Polda Kepri. Terdiri dari 11 orang
perempuan dan 11 orang Laki-laki,”
Bersamaan
dengan diamankannya tersangka ini merupakan sebuah keberhasilan dan keseriusan
dari Polda Kepri melalui Ditpolairud Polda Kepri dalam mengungkap jaringan
pengiriman PMI ilegal. Barang bukti yang diamankan adalah 1 unit handphone
merek Samsung warna putih, 1 handphone merek Nokia dan 1 unit speed boat.
Komentar
Posting Komentar